Artikel ini telah dibaca 597 kali. Terima kasih.

Apple didenda Rp 25 juta Euro atau sekitar Rp 374 miliar oleh regulator asal Perancis (DGCCRF) gara-gara sengaja menurunkan performa sejumlah model iPhone lawas lewat pembaruan (update) iOS pada akhir 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan resmi yang pihak DGCCRF, Apple didenda lantaran ketahuan tidak menginformasikan kepada para pengguna iPhone lawas bahwa memasang pembaruan iOS (versi 10.2.1 dan 11.2) bisa memperlambat perangkat.

Adapun iPhone lawas yang dimaksud oleh DGCCRF merupakan model iPhone 6, iPhone SE, dan iPhone 7.

Menanggapi denda yang dilayangkan pihak DGCCRF, pihak Apple tidak mengelak dan sepakat untuk menebus kesalahannya dengan membayar nominal yang telah disebutkan.

“Tujuan kami selalu ingin membuat produk yang aman yang diapresiasi oleh para klien kami, dan membuat iPhone tetap awet selama mungkin adalah satu hal yang penting,” ujar pihak Apple, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ZDNet, Minggu (9/2/2020).

“Kami senang telah menyelesaikan masalah ini dengan DGCCRF,” imbuh mereka.

Selain membayar denda, Apple juga setuju untuk memampang informasi di situs resmi Apple (versi bahasa Perancis) yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat, dan telah membayar denda atas kesalahan tersebut.

“Pengakuan” itu akan ditayangkan di situs Apple selama satu bulan penuh, tapi tidak disebutkan kapan bakal dimulai.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 597 kali. Terima kasih.