Artikel ini telah dibaca 466 kali. Terima kasih.
Harta yang berkah adalah harta yang diberkahi oleh Allah SWT dan digunakan untuk melakukan kebaikan serta memenuhi kebutuhan hidup yang halal dan berkah. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari harta yang berkah:
- Diperoleh dengan cara yang halal: Harta yang berkah adalah harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan agama. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak akan membawa berkah.
- Digunakan untuk kebaikan: Harta yang berkah digunakan untuk melakukan kebaikan dan memberikan manfaat kepada orang lain. Contohnya, zakat, sedekah, infak, dan wakaf.
- Tidak memicu sifat rakus: Harta yang berkah tidak memicu sifat rakus pada pemiliknya. Pemiliknya tidak akan terlalu terpaku pada harta dan tidak menganggap harta sebagai tujuan hidupnya.
- Memberikan ketenangan dan kebahagiaan: Harta yang berkah memberikan ketenangan dan kebahagiaan pada pemiliknya. Pemiliknya merasa puas dan bahagia dengan harta yang dimilikinya, karena ia tahu bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang halal dan digunakan untuk melakukan kebaikan.
- Meningkatkan rasa syukur: Harta yang berkah meningkatkan rasa syukur pada pemiliknya. Pemiliknya selalu bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah SWT dan selalu berusaha untuk menggunakan harta tersebut dengan cara yang baik dan benar.
- Tidak menyebabkan permusuhan: Harta yang berkah tidak menyebabkan permusuhan antara pemilik dengan orang lain. Sebaliknya, pemiliknya menggunakan harta tersebut untuk mempererat hubungan dengan orang lain dan membantu sesama.
- Berkelanjutan: Harta yang berkah berkelanjutan dan tidak mudah habis. Pemiliknya tidak merasa kekurangan dan selalu mendapatkan berkah dari harta tersebut.
Artikel ini telah dibaca 466 kali. Terima kasih.