Artikel ini telah dibaca 649 kali. Terima kasih.

Otoritas Jepang membatasi akses pendatang masuk ke negaranya mulai 28 Maret 2020 imbas virus Corona. KBRI Tokyo meminta WNI yang akan ke Jepang atau berstatus resident (menetap) di Jepang untuk memperhatikan aturan pembatasan baru tersebut.

“Pengumuman penting dari Pemerintah Jepang untuk seluruh WNI pengunjung ke Jepang serta WNI yang sudah resident atau penduduk di Jepang,” demikian disampaikan KBRI Tokyo melalui akun Twitter resminya, seperti dilihat detikcom, Jumat (27/3/2020).

KBRI Tokyo mengimbau WNI yang berencana berkunjung ke Jepang untuk memperhatikan kebijakan baru pemerintah Jepang yang melarang masuknya sejumlah pendatang dari sejumlah negara, termasuk dari Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 28 Maret hingga akhir April 2020.

“Pelarangan tersebut dilakukan berkaitan dengan pembatalan kebijakan bebas visa (visa waiver), pembatalan keberlakuan kartu APEC business travel. Visa yang dikeluarkan oleh Kedubes maupun Konjen Jepang di Indonesia sebelum tanggal 27 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku. Tidak ada penerbitan visa baru mulai tanggal 28 Maret 2020,” tulisnya.

Namun demikian, KBRI Tokyo menyebut kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang telah berstatus menetap (resident) di Jepang dan telah mengisi formulir re-entry Jepang. WNI resident yang baru kembali ke Jepang diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari.

“Maka sejak 28 Maret 2020, WNI berstatus resident yang akan kembali ke Jepang setelah bepergian dari sejumlah negara (termasuk Indonesia) akan dikenakan prosedur karantina 14 hari yang ditetapkan otoritas Jepang,” pungkasnya.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 649 kali. Terima kasih.

Leave a Reply