Artikel ini telah dibaca 838 kali. Terima kasih.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona(Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa.

Angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu. Sebab, kata Suryani jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga ikut terdampak.

“Jadi kalau tadi 2 juta, fakta bisa 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak,” kata Suryani dalam diskusi online via aplikasi Zoom, Jumat (1/5).

Bahkan, Suryani memperkirakan jumlahnya jauh lebih besar, antara 30-40 juta warga korban PHK akibat pandemi ini. Sebab, kata dia, banyak warga juga terpaksa tak bisa mudik karena dilarang.

“Belum lagi itu dikatakan yang tidak pulang. Di Jakarta mungkin 20 jutaan. Mungkin sudah hampir 30 jutaan tenaga kerja, 40 juta yang sudah menganggur,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi UMKM saat ini berkebalikan saat krisis moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling terdampak.

Terlebih lagi, tak semua UMKM bisa beralih ke online. Untuk usaha kecil, kondisi seketika membuat usaha langsung terkapar. Sementara, untuk kategori menengah, Suryani memperkirakan mereka hanya bakal bertahan tak lebih dari dua bulan.

“Kemudian bisa beralih ke online, tidak semua usaha bisa beralih ke online. Kalau misalnya, makanan masih mungkin bisa. Tapi kalau misalnya restoran siap saji nggak semua juga bisa. Kerajinan sulit juga,” katanya.

“Jadi dengan sendirinya hampir semuanya sekarang tutup,” tambahnya.

Oleh karena itu menurut dia, saat ini tak bisa mengatakan perusahaan tak bertanggung jawab. Pasalnya, ujar Suryani, jangankan untuk memberi pesangon, untuk para pengusaha sendiri pun juga susah.

“Oleh sebab itu tidak bisa hari ini, kita mengatakan ini pengusaha tidak bertanggung jawab,” katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2,08 juta pekerja terkena PHK per 20 April akibat pandemi virus corona. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang.

Kemudian sektor informal yang terkena PHK sebanyak 538 ribu pekerja. 

“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” ujar Ida, Rabu (22/4).

Jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya tercatat sebanyak 116,37 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 84 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 31 ribu perusahaan di sektor informal.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 838 kali. Terima kasih.

Leave a Reply