Artikel ini telah dibaca 576 kali. Terima kasih.
Menarik sekali penjelasan Gus Baha yang singkat ini. Tapi penuh dengan prinsip kaidah fiqh yang benar-benar tidak semua dari kita memahami sebelumnya. Bahkan mungkin mayoritas kita akan anti terhadap pola pikir seperti ini. Karena mungkin kita meyakini atau memahaminya bahwa hal itu adalah sebuah keharaman atau paling tidak ada syubhatnya.
Tapi melihat realita yang terjadi di masyarakat kita, mulai dari tingkat desa hingga pemerintahan pusat, dimana kita mendapati praktek-praktek juali beli suara untuk menduduki sebuah jabatan yang sangat strategis (mengatur hajat hidup orang banyak), maka kaidah ini menjadi sangat penting dipahami dengan baik oleh kita.
Kaidah dasar dalam fiqh salah satunya adalah dengan melihat atau mempertimbangkan prinsip manfaat dan mudhorot.
Mana yang lebih banyak manfaatnya atau mana yang lebih sedikit mudhorotnya bagi masyarakat. Pengembangan dari kaidah dasar inilah, maka membeli sebuah kebenaran adalah menjadi sebuah kewajiban bagi kita.
Silahkan simak penjelasan singkat berikut ini. Semoga bermanfaat dan sebarkan agar banyak yang memahami konsep fiqh ini.
Malam 24 Ramadhan
Artikel ini telah dibaca 576 kali. Terima kasih.