Artikel ini telah dibaca 1983 kali. Terima kasih.

Oleh: Dr. Taufik Qulazhar Hulaimi, MA, M.Ed

Akhir-akhir ini kita merasa heran, kenapa ke masjid dilarang tapi keramaian terjadi dimana-mana. Pasar, bandara dan maal dipenui lautan manusia. Bukankah covid 19 menular karena keramaian. Dan karena alasan menimbulkan keramaian, beribadah di masjid diminta dihentikan?

Sebagian umat Islam merasa terdholimi. Kenapa Ke masjid dilarang, sedangkan ke pasar, mal dan bandara dibiarkan? Kemudian muncul desakan kepada para pengurus DKM untuk segera membuka masjid agar bisa beribadah sebagaimana biasanya.

Apakah keinginan ini sudah tepat dan sesuai arahan syariat?

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, sebagai orang beriman yang mengimani adanya kehidupan setelah kematian, kita harus selalu berfikir tentang kepentingan hidup kita di akherat. Jangan ada perbuatan yang diluar arahan syariat. Kita harus selalu melandasi perbuatan kita dengan landasan-landasan syariat. Dan kita harus melandasi perbuatan kita dengan niat yang benar, yang mana dengan niat tersebut kta mendapat pahala dari perbuatan kita.


صحيح البخاري ج1/ص3: ( إنما الأعمال بالنيات)
“Hukum dan Pahala dari perbuatan tergantung niat”

Mari kita bertanya, apa niat kita tinggal diruma di masa pandemic covid 19? Agar pengorbanan kita tidak sia-sia disisi Alah swt.

Karena Taat Arahan Syariat Kita Tidak Ke Masjid.

Syariat memberi arahan kepada kita agar kita berusaha sekuat tenaga mencegah sebuah bahaya terjadi.
Rasuluullah saw bersabda:

موطأ مالك ج2/ص745 ) لا ضرر ولا ضرار )
“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas sebah bahaya”

Hadis ini menjadi salah satu landasan kaidah fiqih yang berbunyi:
الضرر يزال
“segala kemungkinan bahaya harus dihilangkan”

Bahaya harus dicegah. Pencegahan bahaya dilakukan sebelum terjadi. karena kalau sudah terjadi tindakan yang dilakukan bukan pencegahan, tapi mengatasi masalah.

Niat kita tidak ke masjid karena Arahan Rasulullah saw mengenai pencegahan bahaya. Bukan alasan yang lain. Covid 19 dipastikan menular karena kerumunan manusia. Maka tindakan tidak kemasjid adalah sesuai arahan syariat.

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda:

صحيح البخاري ج5/ص2158: ( وفر من المجذوم كما تفر من الأسد )
“larilah dari penyakit menular sebagaimana kamu lari dari singa”

Baginda kita, Rasulullah saw menyuruh kita menghindari bahaya penularan sebuah penyakit menular seperti kita lari dari bahaya singa.

Seserius apa kita lari dari singa? Maka seserius itu pula kita lari dari wabah penyakit menular.

Selama Bahaya Masih Mengancam Hukum tidak berubah

Hukum akan tetap dan tidak berubah selama alasan hukum tersebut masih ada. Tidak berkegiatan di masjid tidak berubah selama alasan menghilangkan kegiatan di masjid masih ada. Selama bahaya penularan covid 19 masih ada maka kegiatan di masjid masih dihentikan.

Dalam kaidah disebutkan:

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“ada atau tidak adanya sebuah hukum tergantung ada atau tidaknya al-‘Illah (sebab hukum)”

Bagi daerah yang sudah aman maka kegiatan di masjid akan kembali normal, sedangkan daerah yang belum aman , maka kegiatan di masjid masih terus dihentikan.

Pelanggaran Syariat tidak Jadi Dalil Untuk Tidak Taat

Diamnya kita yang beriman dirumah , karena niat taat Rasulullah saw. Demikian pula ketidak hadiran kita di masjid. Bukan karena PSBB. Niat ini harus dijaga ditengah orang-orang melanggar PSBB. Kerumunan manusia di mall, pasar dan bandara jangan membuat kita terpengaruh dan lupa niat. Agar perbuatan kita tetap berpahala disisi Allah. Pelanggaran mereka bukan alassan untuk kita ikut melanggar hadis dan arahan syariat.

Allah berfirman:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُون} [المائدة: 105]
( 105 ) Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. ( al-maidah )

Pelanggaran mereka terhadap arahan syariat , tidak boleh menjadi alasan kita untuk ikut melanggar syariat.

Wallahu a’lam.

Artikel ini telah dibaca 1983 kali. Terima kasih.

Leave a Reply