Artikel ini telah dibaca 649 kali. Terima kasih.

Terpidana kasus kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang tidak terdeteksi keberadaannya, sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Juni 2020. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry heran para penegak hukum di Tanah Air bisa dikelabui oleh Djoko. Herman menilai tidak terdeteksinya Djoko sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini, menurut saya, merupakan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum kita. Coba bayangkan, selama lebih dari 1 dekade seorang Djoko Tjandra bisa mengelabui para penegak hukum kita yang sesungguhnya memiliki infrastruktur intelijen,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Dalam rapat kerja (raker) di Komisi III pada 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan informasi yang menyebut Djoko telah berada di RI sejak 3 bulan lalu. Burhanuddin menyebut Djoko mendaftarkan peninjauan kembali (PK) PN Jaksel.

Dalam rapat kerja (raker) di Komisi III pada 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan informasi yang menyebut Djoko telah berada di RI sejak 3 bulan lalu. Burhanuddin menyebut Djoko mendaftarkan peninjauan kembali (PK) PN Jaksel.

Menanggapi informasi Jaksa Agung, Herman menyatakan menghargai keterbukaan informasi tersebut. Namun, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu meminta agar jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencari Djoko.

“Saya hargai keterbukaan Jaksa Agung dalam membuka fakta ini ke publik di raker bersama Komisi III kemarin. Tapi, lebih dari itu, saya minta Jaksa Agung melalui Jamintel harus segera berbenah dan mencari posisi yang bersangkutan yang diduga sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu,” ucap Herman.

Tidak hanya Kejagung. Herman menegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) juga bertanggung jawab atas lolosnya Djoko.

“Selain Kejaksaan Agung, sesungguhnya Dirjen Imigrasi juga bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas Djoko Tjandra yang terang-terangan merupakan buron,” tegasnya.

Anggota DPR dapil NTT II itu juga mempertanyakan pernyataan Menkum HAM Yasonna H Laoly yang kerap menyatakan betapa baiknya sistem imigrasi di RI. Tapi, sebut Herman, kenyataannya justru tidak seperti yang disampaikan.

“Dalam beberapa kesempatan, Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi selalu menjelaskan betapa baiknya sistem imigrasi kita melalui digitalisasi dan perkembangan teknologi. Tapi kenyataannya, ini bukan kali pertama sistem imigrasi kita tidak bekerja dalam mendeteksi buronan negara,” tutur Herman.

“Saya minta Dirjen Imigrasi harus mengusut hal ini. Kalau perlu, cari tahu apakah ada oknum imigrasi yang bermain dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dalam melakukan pelariannya. Saya dorong untuk ditindak tegas siapapun oknum yang bermain. Sebab, negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

“Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Apa yang disampaikan kuasa hukum Djoko ini bertolak belakang dengan pernyataan Menkumham Yasonna. Sebab, sebelumnya Yasonna menyatakan bahwa Djoko tidak terdeteksi dalam data perlintasan pihak imigrasi.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 649 kali. Terima kasih.

Leave a Reply