Artikel ini telah dibaca 595 kali. Terima kasih.
KOMPAS.com – Sebuah video tiga perempuan berjoget di Jembatan Suramadu di aplikasi TikTok, viral di media sosial pada Kamis (2/7/2020).
Di video tersebut, tiga perempuan yang menggunakan baju seragam warna kuning terlihat berjoget diiringi lagu India. Di belakang mereka, terlihat lalu lalang mobil yang melintasi Jembatan Suramadu.
Tiga perempuan tersebut adalah HR, LR, dan SS. Mereka bertiga berasal dari Tambak Gringsing, Surabaya.
Saat membuat video tersebut, mereka hendak ke Bangkalan, Madura untuk berburu kuliner.
Ketika melintasi jembatan sepanjang 5.438 meter, mereka berinisiatif berhenti dan membuat TikTok dengan latar belakang jembatan yang menghubungkan antara Pulau Jawa dan Pulau Madura.
Mereka mengaku pernah menonton video ibu-ibu yang membuat TikTok di Suramadu.
Karena merasa bagus, mereka pun berinisiatif menirunya. Tiga perempuan itu pun menepikan mobil dan secara spontan membuat TikTok di Jembatan Suramadu.
“Ingat pernah ada ibu-ibu yang bikin TikTok di Suramadu, akhirnya kami spontan langsung meniru. Itu di pinggir jalan bukan di tengah,” ujar HR saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) malam.
HR mengaku tidak tahu jika ada larangan berhenti di jembatan tersebut. Dia juga tidak tahu jika video yang mereka buat viral di media sosial.
HR dan dua rekannya meminta maaf dan mengingatkan agar warga tidak mencontoh aksi mereka karena berbahaya.
“Ini juga pelajaran buat kami, kalau tidak begini saya tidak tahu,” kata HR.
Didenda Rp 500.000
Polisi sebelumnya sempat mencari tiga perempuan yang berjoget TikTok di Jembatan Suramadu tersebut.
Keberadaan tiga perempuan tersebut dilacak menggunakan rekaman CCTV di skeitar Jembatan Suramadu.
Karena aksi tersebut, HR dan dua rekannya memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu (4/7/2020).
Mereka bertiga diminta untuk membuat surat permintaan maaf atas perebuatan mereka yang membahayakan.
Mereka juga dikenakan tilang dan didenda Rp 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.
Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
“Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti,” ucap Ganis.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah dibaca 595 kali. Terima kasih.