Artikel ini telah dibaca 442 kali. Terima kasih.

Bogor – 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memutuskan untuk memberi izin pelaksanaan salat Idul Adha di masjid. Keputusan ini belum dibuat karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di Kota Bogor.

“Jadi kalau resminya sampai saat ini pemerintah kota belum memutuskan tentang penyelenggaraan salat Idul Adha, belum memutuskan, ya. Akan tetapi sambil melihat perkembangan, ya. Nanti beberapa hari sebelum pelaksanaan (salat Idul Adha) baru akan diputuskan. Karena kan kita masih PSBB,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Dedie menjelaskan keputusan soal izin pelaksanaan salat Idul Adha akan diambil setelah dilakukan evaluasi PSBB. Beberapa poin yang dipertimbangkan yakni angka reproduksi efektif (Rt) virus Corona dan tingkat risiko COVID-19.

Dedie mengatakan saat ini Kota Bogor masih berada di zona kuning.

“Karena apa? Karena menunggu hasil evaluasi (PSBB) dan juga Rt dan tingkat risikonya. Apakah (Kota Bogor) di zona merah, di zona kuning, di zona biru atau di zona hijau. Atau di level 1, 2, 3, 4, kan gitu kan. Kan penilaiannya (PSBB) per 2 Minggu,” ucapnya.

Dedie mengatakan hewan kurban tidak boleh dijual di pinggir jalan atau atas trotoar. Namun Dedie mengatakan pemotongan hewan kurban di lapangan boleh dilakukan. Dia menambahkan hewan kurban harus disembelih oleh penyembelih bersertifikat. Selain itu, lanjutnya, hewan kurban yang dijual harus bersertifikat sehat.

“Para juleha (juru sembelih halal) ini (juga) akan mendapatkan pelatihan protokol COVID. Ini sedang dipersiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan (Dinas) Pertanian,” jelas Dedie.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 442 kali. Terima kasih.

Leave a Reply