Artikel ini telah dibaca 730 kali. Terima kasih.

Fintech menjadi salah satu trend seiring perkembangan zaman. Kemudahan mengakses berbagai produk keuangan menyebabkan fintech diminati masyarakat umum.

Sayangnya,tak semua masyarakat yang berminat pada fintech mengerti seluk beluk perusahaan berbasis teknologi ini. Akibatnya sering terdengar ada korban penipuan fintech ilegal atau fintech abal-abal dengan kerugian tidak sedikit.

Karena itu, sebelum ingin investasi atau menggunakan jasa fintech ada baiknya mengetahui seluk beluk perusahaan ini terlebih dulu. Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal fintech dikutip dari situs World Economic Forum.

1. Apa itu Fintech?

Fintech adalah kependekan dari financial technology, yang merujuk pada inovasi pada desain, pelayanan, dan produk keuangan. Perusahaan fintech mengandalkan teknologi mobile, big data, analisis konsumen untuk menentukan jenis produk yang diperlukan.

Adanya fintech telah membawa dampak positif pada masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat tak perlu membayar terlalu mahal karena beberapa segmen telah dihapus. Fintech juga membuka akses masyarakat yang lebih besar pada produk keuangan.

2. Siapa saja yang aktif di fintech?

Perusahaan konvensional dan startup sama-sama aktif dalam pengembangan fintech. Untuk startup biasanya tidak terlihat seperti bank atau perusahaan asuransi lainnya. Startup biasanya hanya menyediakan layanan tertentu, dengan segmen konsumen yang telah tertarget.

Bank konvensional, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lain sangat tertarik dengan fintech. Konsep tersebut digabungkan dengan sistem yang telah ada, untuk menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat. Selain membuat fintech sendiri, lembaga finansial juga ada yang memilih berinvestasi pada fintech yang telah berdiri.

3. Bagaimana pengawasannya?

Fintech startup tidak beroperasi layaknya bank konvensional atau perusahaan asuransi biasa. Sehingga startup tidak bisa diawasi atau diberi beban seperti lembaga keuangan konvensional yang biasa. Di beberapa negara, bentuk pengawasan yang tepat masih dipertimbangkan.

Di Indonesia, model pengawasan yang dikembangkan adalah Sandbox Regulatory. Perusahaan bisa berkembang hingga batas tertentu sebelum diawasi melalui izin Bank Indonesia. Batas tersebut adalah jika floating fund mencapai Rp 1 miliar atau pengguna aktif mencapai 300 ribu orang.

Fintech sebetulnya bermanfaat, namun berisiko merugikan dengan sifat kontrak End User Licence Agreement (EULA). Hal ini terjadi pada korban fintech abal-abal yang tidak membaca seluruh kontrak sebelum memilih ya atau tidak. Selain pengawasan pada fintech, masyarakat juga disarankan mencari tahu perusahaan tersebut melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Jadi korban fintech, apakah masih harus bayar utang?

Salah satu bentuk fintech populer di Indonesia adalah pinjaman online (pinjol), yang menyediakan kemudahan mendapat dana. Sayangnya, konsumen kerap tidak membaca ketentuan terlebih dulu atau mencari tahu fintech terkait.

Dengan kondisi tersebut, warga menjadi korban pinjol karena bunga yang terlalu besar. Tak jarang warga mengalami kekerasan saat penagihan hutang. Dalam beberapa kasus, pinjol ternyata ilegal atau abal-abal. Saat kondisi ini terjadi, apakah korban masih harus membayar hutang?

“Memang kami tidak menolerir tindakan pelecehan, kekerasan (yang dilakukan saat penagihan), tapi peminjam ini harus bayar utang dulu. Jangan karena ilegal jadi tidak dibayar utangnya. Ya harus bayar,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dikutip dari detikFinance.

5. Bagaimana memilih fintech yang aman?

Pemerintah sampai saat ini memang terus mengawasi fintech peer to peer landing yang menyediakan pinjaman online. Namun masyarakat juga harus bijak saat memilih pinjol, berikut tipsnya :

a. Mengakses situs OJK untuk memastikan fintech pinjol tersebut legal

b. Memperhatikan kemampuan bayar

c. Tahu dan mengenali risiko dan denda yang diterapkan pada peminjam

d. Hanya menggunakan fintech yang sudah terdaftar dalam OJK

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 730 kali. Terima kasih.

Leave a Reply