Artikel ini telah dibaca 404 kali. Terima kasih.

Kabupaten Bogor menerapkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan. Pada masa PSBB proporsional ini selain delapan sektor yang dikecualikan, restoran, hotel dan wisata nonair diperbolehkan beroperasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Syarifah Sopiah menerangkan, pasca-PSBB tahap III, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan PSBB proposional.

“Proposional artinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau perwilayah. Dari 40 kecamatan di kabupaten, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang, dan tinggi berdasarkan zona dilihat dari jumlah kasus positif, PDP, ODP, dan tingkat risikonya,” Syarifah menerangkan, Kamis (4/6/2020).

Dengan demikian, pemkab mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Ada tiga kecamatan berada di zona hijau yakni Tenjo, Parungpanjang, dan Tanjungsari.

“Artinya tidak ada pembatasan di daerah itu. Hanya saja, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan,” paparnya.

Selanjutnya, pada masa PSBB Proporsional juga aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata nonair diperbolehkan beroperasi. Untuk objek wisata alam dan air masih belum diperbolehkan.

Pun diperbolehkan beroperasi, Syarifah mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, jaga jarak dan adanya pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

“Hotel boleh buka, tetapi kolam renangnya tidak boleh buka. Demikian juga dengan wisata air, nonalam atau spa, tidak boleh buka. Kami mengkhwatirkan adanya penularan melalui air (water dropet),” jelas Syarifah.

Artikel Asli

Artikel ini telah dibaca 404 kali. Terima kasih.

Leave a Reply