Artikel ini telah dibaca 600 kali. Terima kasih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawasan Dana COVID-19 menemukan adanya penyelewengan dana terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Dia mengatakan, ada enam kasus yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara, dan dua kasus di Polda Banten. Menurutnya, ada kasus yang kerugiannya kecil dan diselesaikan lewat mediasi.
“Misalnya, ada pemotongan (dana bansos) Rp100 ribu, Rp50 ribu, itu diselesaikan. Karena kita berharap, pada intinya bansos ini tepat sasaran. Kalau pun terjadi begitu, kalau masih bisa mediasi, kita kembalikan karena kecilnya kerugian,” kata Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).
1. Polri temukan ada manipulasi timbangan bansos
Tak hanya itu, Polri juga menemukan adanya manipulasi timbangan bansos. Saat ini, kasus itu ditangani oleh Polres Simalungun, Sumatera Utara.
“Ada yang dipotong 2 kg. Masih diselidiki prosesnya, termasuk kerugian, data penerimanya. Nanti di-update,” kata Awi.
2. Polri bakal tindak siapapun yang menyelewengkan dana bansos
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, pihaknya tak segan menindak oknum yang mencoba menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah, untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik COVID-19.
“Ya, dalam situasi kondisi pandemik seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham seperti dilansir dari humas.polri.go.id, Senin (15/6).
Bahkan, Idham mengungkapkan, Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
“Polri sudah membentuk Satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim (Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo),” ujar Idham.
Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini mengingatkan, semua pihak jangan sampai menyalah gunakan anggaran COVID-19 itu untuk memperkaya diri.
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” jelas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.
3. Anggaran penanganan COVID-19 bertambah jadi Rp695,2 triliun
Pemerintah menganggarkan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun. Angka ini lebih tinggi dari anggaran sebelumnya senilai Rp686,2 triliun.
Adapun rincian total anggaran tersebut, dialokasikan untuk biaya kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, bantuan UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp537,57 triliun, dan sektoral Kementerian/lembaga dan pemda Rp106,11 triliun.
Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tak segan menangkap oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemik COVID-19. Jokowi tak ingin, anggaran penanganan COVID-19 disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini telah dibaca 600 kali. Terima kasih.